Buku Saku Sang Kader

Kata Pengantar
Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah menganugerahi kita akal dan hati untuk menghadapi dinamika medan kehidupan. Shalawat serta salam semoga selalu melimpahi deklarator Islam Rohmatan lil ‘Alamin Baginda Nabi Muhammad SAW.
Didasari akan kebutuhan sebuah media untuk  mempermudah pemahaman, mendekatkan,  serta menumbuhkan rasa memiliki di tiap-tiap anggota terhadap PMII, maka buku pegangan ini menjadi kebutuhan yang penting. Di dalamnya terdapat pokok-pokok pengetahuan tentang PMII, baik dari segi produk hukum, historisitas, landasan, maupun peran organisasi.
Buku saku ini merujuk berbagai sumber panduan terbitan PB. PMII dalam pembuatannya. Harapan idealnya adalah, semoga apa yang terdapat di dalamnya dapat mempermudah proses internalisasi  nilai ke-PMII-an dalam benak tiap anggota dan  kader. Selain itu juga menjadi media untuk menyampaikan rumusan-rumusan yang telah di hasilkan Pengurus Besar agar sampai ke tingkat Komisarat bahkan ke tingkat Korp Angkatan serta agar menjadi media yang padat namun cukup komprehensif dan mengena. Nuwun,
Wallohul Muwafiq Ilaa aqwamith thorieq
Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

PC. PMII GOWA Raya
MASA KHIDMAH 2009-2010


DAFTAR ISI
  1. Kata Pengantar………………………………………………   2
  2. Daftar Isi …………………………………………………….   3
  3. Visi Misi……………………………………………………… 4
  4. Nilai Dasar Pergerakan (NDP)………………………… 5
  5. AD/ART……………………………………………………… 16
  6. Sejarah Kelahiran PMII………………………………….. 51
  7. Identitas Diri Warga PMII………………………………. 56
  8. Ahlusunnah wal Jama’ah (Aswaja)………………….. 60
  9. Paradigma PMII……………………………………………. 63
10.  Lampiran…………………………………………………….. 70
-    Naskah Deklarasi Independensi Munarjati……… 71
-    Naskah Deklarasi Interdependensi PMII-NU….. 72
-    Mars PMII…………………………………………………. 73
- Hymne PMII……………………………………………… 74


VISI MISI PMII
Visi
Dikembangkan dari dua landasan utama, yakni visi ke-Islaman dan visi kebangsaan. Visi ke-Islaman yang dibangun PMII adalah visi ke-Islaman yang inklusif, toleran dan moderat. Sedangkan visi kebangsaan PMII mengidealkan satu kehidupan kebangsaan yang demokratis, toleran, dan dibangun di atas semangat bersama untuk mewujudkan keadilan bagi segenap elemen warga-bangsa tanpa terkecuali.
Misi
Merupakan manifestasi dari komitmen ke-Islaman dan ke-Indonesiaan, dan sebagai perwujudan kesadaran beragama, berbangsa, dan bernegara. Dengan kesadaran ini, PMII sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen ke-Islaman dan ke-Indonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk
NILAI DASAR PERGERAKAN (NDP) PMII
Berkat rahmat dan hidayah Allah SWT, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia berusaha menggali sumber nilai dan potensi insan warga pergerakan untuk dimodifikasi di dalam tatanan nilai baku yang kemudian menjadi citra diri yang diberi nama Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII. Hali ini dibutuhkan di dalam memberikan kerangka, arti dan motivasi dan wawasan pergerakan dan sekaligus memberikan dasar pembenar terhadap apa saja yang akan dan mesti dilakukan untuk mencapai cita-cita perjuangan sesuai dengan maksud didirikannya organisasi ini.
Insaf dan sadar bahwa semua itu adalah kejarusan bagi setiap fungsionaris maupun anggota PMII untuk memahami dan menginternalisasikan nilai dasar PMII itu, baik secara orang perorang maupun bersama-sama.

BAB I
ARTI, FUNGSI, DAN KEDUDUKAN

Arti :
Secara esensial Nilai Dasar Pergerakan ini adalah suatu sublimasi nilai ke-Islaman dan ke-Indonesiaan dengan kerangka pemahaman keagamaan Ahlussunnah wal jama’ah yang menjiwai berbagai aturan, memberi arah dan mendorong serta penggerak kegiatan-kegiatan PMII. Sebagai pemberi keyakinan dan pembenar mutlak, Islam mendasari dan menginspirasi Nilai Dasar Pergerakan ini meliputi cakupan aqidah, syari’ah dan akhlak dalam upaya kita memperoleh kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat. Dalam upaya memahami, menghayati dan mengamalkan Islam tersebut, PMII menjadikan Ahlussunnah wal jama’ah sebagai pemahaman keagamaan yang paling benar.
Fungsi :
Landasan berpijak:
Bahwa NDP menjadi landasan setiap gerak langkah dan kebijakan yang harus dilakukan.
Landasan berpikir :
Bahwa NDP menjadi landasan pendapat yang dikemukakan terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi.
Sumber motivasi :
Bahwa NDP menjadi pendorong kepada anggota untuk berbuat dan bergerak sesuai dengan nilai yang terkandung di dalamnya.
Kedudukan :
Rumusan nilai-nilai yang seharusnya dimuat dan menjadi aspek ideal dalam berbagai aturan dan kegiatan PMII.
Landasan dan dasar pembenar dalam berpikir, bersikap, dan berprilaku.


BAB II
RUMUSAN NILAI DASAR PERGERAKAN

1. TAUHID :
Meng-Esakan Allah SWT, merupakan nilai paling asasi yang dalam sejarah agama samawi telah terkandung sejak awal keberadaan manusia.
Allah adalah Esa dalam segala totalitas, dzat, sifat-sifat, dan perbutan-perbuatan-Nya. Allah adalah dzat yang fungsional. Allah menciptakan, memberi petunjuk, memerintah, dan memelihara alam semesta ini. Allah juga menanamkan pengetahuan, membimbing dan menolong manusia. Allah Maha Mengetahui, Maha Menolong, Maha Bijaksana, Hakim, Maha Adil, dan Maha Tunggal. Allah Maha Mendahului dan Maha Menerima segala bentuk pujaan dan penghambaan.
Keyakina seperti itu merupakan keyakinan terhadap sesuatu yang lebih tinggi dari pada alam semesta, serta merupakan kesadaran dan keyakinan kepada yang ghaib. Oleh karena itu, tauhid merupakan titik puncak, melandasi, memadu, dan menjadi sasaran keimanan yang mencakup keyakinan dalam hati, penegasan lewat lisan, dan perwujudan dalam perbuatan. Maka konsekuensinya Pergerakan harus mampu melarutkan nilai-nilai Tauhid dalam berbagai kehidupan serta terkomunikasikan dan mermbah ke sekelilingnya. Dalam memahami dan mewujudkan itu, Pergerakan telah memiliki Ahlussunnah wal jama’ah sebagai metode pemahaman dan penghayatan keyakinan itu.
2. HUBUNGAN MANUSIA DENGAN ALLAH.
Allah adalah Pencipta segala sesuatu. Dia menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baik kejadian dan menganugerahkan kedudukan terhormat kepada manusia di hadapan ciptaan-Nya yang lain.
Kedudukan seperti itu ditandai dengan pemberian daya fikir, kemampuan berkreasi dan kesadaran moral. Potensi itulah yang memungkinkan manusia memerankan fungsi sebagai khalifah dan hamba Allah. Dalam kehidupan sebagai khalifah, manusia memberanikan diri untuk mengemban amanat berat yang oleh Allah ditawarkan kepada makhluk-Nya. Sebagai hamba Allah, manusia harus melaksanakan ketentuan-ketentauan-Nya. Untuk itu, manusia dilengkapi dengan kesadaran moral yang selalu harus dirawat, jika manusia tidak ingin terjatuh ke dalam kedudukan yang rendah.
Dengan demikian, dalam kehidupan manusia sebagai ciptaan Allah, terdapat dua pola hubungan manusia dengan Allah, yaitu pola yang didasarkan pada kedudukan manusia sebagai khalifah Allah dan sebagai hamba Allah. Kedua pola ini dijalani secara seimbang, lurus dan teguh, dengan tidak menjalani yang satu sambil mengabaikan yang lain. Sebab memilih salah satu pola saja akan membawa manusia kepada kedudukan dan fungsi kemanusiaan yang tidak sempurna. Sebagai akibatnya manusia tidak akan dapat mengejawentahkan prinsip tauhid secara maksimal.
Pola hubungan dengan Allah juga harus dijalani dengan ikhlas, artinya pola ini dijalani dengan mengharapkan keridloan Allah. Sehingga pusat perhatian dalam menjalani dua pola ini adalah ikhtiar yang sungguh-sungguh. Sedangkan hasil optimal sepenuhnya kehendak Allah. Dengan demikian, berarti diberikan penekanan menjadi insan yang mengembangkan dua pola hubungan dengan Allah. Dengan menyadari arti niat dan ikhtiar, sehingga muncul manusia-manusia yang berkesadaran tinggi, kreatif dan dinamik dalam berhubungan dengan Allah, namun tetap taqwa dan tidak pongah Kepada Allah.
Dengan karunia akal, manusia berfikir, merenungkan dan berfikir tentang ke-Maha-anNya, yakni ke-Mahaan yang tidak tertandingi oleh siapapun. Akan tetapi manusia yang dilengkapi dengan potensi-potensi positif memungkinkan dirinyas untuk menirukan fungsi ke-Maha-anNya itu, sebab dalam diri manusia terdapat fitrah uluhiyah – fitrah suci yang selalu memproyeksikan terntang kebaikan dan keindahan, sehingga tidak mustahil ketika manusia melakukan sujud dan dzikir kepadaNya, Manusia berarti tengah menjalankan fungsi Al Quddus. Ketika manusia berbelas kasih dan berbuat baik kepada tetangga dan sesamanya, maka ia telah memerankan fungsi Arrahman dan Arrahim. Ketikamanusia bekerja dengan kesungguhan dan ketabahan untuk mendapatkan rizki, maka manusia telah menjalankan fungsi Al Ghoniyyu. Demikian pula dengan peran ke-Maha- an Allah yang lain, Assalam, Al Mukmin, dan lain sebagainya. Atau pendek kata, manusia dengan anugrah akal dan seperangkat potensi yang dimilikinya yang dikerjakan dengan niatyang sungguh-sungguh, akan memungkinkan manusia menggapai dan memerankan fungsi-fungsi Asma’ul Husna.
Di dalam melakukan pekerjaannya itu, manusia diberi kemerdekaan untuk memilih dan menentukan dengan cara yang paling disukai. Dari semua pola tingkah lakunya manusia akan mendapatkan balasan yang setimpal dan sesuai yang diupayakan, karenanya manusia dituntut untuk selalu memfungsikan secara maksimal kemerdekaan yang dimilikinya, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama dalam konteks kehidupan di tengah-tengah alam dan kerumunan masyarakat, sebab perubahan dan perkembangan hanyalah milik-Nya, oleh dan dari manusia itu sendiri.
Sekalipun di dalam diri manusia dikaruniai kemerdekaan sebagai esensi kemanusiaan untuk menentukan dirinya, namun kemerdekaan itu selalu dipagari oleh keterbatasan-keterbatasan, sebab prerputaran itu semata-mata tetap dikendalaikan oleh kepastian-kepastian yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana,yang semua alam ciptaanNya iniselalu tunduk pada sunnahNya, pada keharusan universal atau takdir. Jadi manusia bebas berbuat dan berusaha (ikhtiar) untuk menentukan nasibnya sendiri, apakah dia menjadi mukmin atau kafir, pandai atau bodoh, kaya atau miskin, manusia harus berlomba-lomba mencari kebaikan, tidak terlalu cepat puas dengan hasil karyanya. Tetapi harus sadar pula dengan keterbatasan- keterbatasannya, karaena semua itu terjadi sesuai sunnatullah, hukum alam dan sebab akibat yang selamanya tidak berubah, maka segala upaya harus diserrtai dengan tawakkal. Dari sini dapat dipahami bahwa manusia dalam hidup dan kehidupannya harus selalu dinamis, penuh dengan gerak dan semangat untuk berprestasi secara tidak fatalistis. Dan apabila usaha itu belum berhasil, maka harus ditanggapi dengan lapang dada, qona’ah (menerima) karena disitulah sunnatullah berlaku. Karenanya setiap usaha yang dilakukan harus disertai dengan sikap tawakkal kepadaNya.
3. HUBUNGAN MANUSIA DENGAN MANUSIA
Kenyataan bahwa Allah meniupkan ruhNya kepada materi dasar manusia menunjukan, bahwa manusia berkedudukaan mulia diantara ciptaan-ciptaan Allah.
Memahami ketinggian eksistensi dan potensi yang dimiliki manusia, anak manusia mempunyai kedudukan yang sama antara yang satu dengan yang lainnya. Sebagai warga dunia manusia adalah satu dan sebagai warga negara manusia adalah sebangsa, sebagai mukmin manusia adalah bersaudara.
Tidak ada kelebihan antara yang satu dengan yang lainnya, kecuali karena ketakwaannya. Setiap manusia memiliki kekurangan dan kelebihan, ada yang menonjol pada diri seseorang tentang potensi kebaikannya, tetapi ada pula yang terlalu menonjol potensi kelemahannya, agar antara satu dengan yang lainnya saling mengenal, selalu memadu kelebihan masing-masing untuk saling kait mengkait atau setidaknya manusia harus berlomba dalam mencaridanmencapai kebaikan, oleh karena itu manusia dituntut untuk saling menghormati, bekerjasama, totlong menolong, menasehati, dan saling mengajak kepada kebenaran demi kebaikan bersama.
Manusia telah dan harus selalu mengembangkan tanggapannya terhadap kehidupan. Tanggapan tersebut pada umumnya merupakan usaha mengembangkan kehidupan berupa hasil cipta, rasa, dan karsa manusia. Dengan demikian maka hasil itu merupakan budaya manusia, yang sebagian dilestarikan sebagai tradisi, dan sebagian diubah. Pelestarian dan perubahan selalu mewarnai kehidupan manusia. Inipun dilakukan dengan selalu memuat nilai-nilai yang telah disebut di bagian awal, sehingga budaya yang bersesuaian bahkan yang merupakan perwujudan dari nilai-nilai tersebut dilestarikan, sedang budaya yang tidak bersesuaian diperbaharui.
Kerangka bersikap tersebut mengisyaratkan bergerak secara dinamik dan kreatif dalam kehidupan manusia. Manusia dituntut untuk memanfaatkan potensinya yang telah dianugerahkan oleh Allah SWT. Melalui pemanfaatan potensi diri itu justru manusia menyadari asal mulanya, kejadian, dan makna kehadirannya di dunia.
Dengan demikian pengembangan berbagai aspek budaya dan tradisi dalam kehidupan manusia dilaksanakan sesuai dengan nilai dalam hubungan dengan Allah, manusia dan alam selaras dengan perekembangan kehidupandan mengingat perkembangan suasana. Memang manusia harus berusaha menegakan iman, taqwa dan amal shaleh guna mewujudkan kehidupan yang baik dan penuh rahmat di dunia. Di dalam kehidupan itu sesama manusia saling menghormati harkat dan martabat masing-masing, berderajat, berlaku adil dan mengusahakan kebahagiaan bersama. Untuk diperlukan kerjasama yang harus didahului dengan sikap keterbukaan, komunikasi dan dialog antar sesama. Semua usaha dan perjuangan ini harus terus -menerus dilakukan sepanjang sejarah.
Melalui pandangan seperti ini pula kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara dikembangkan. Kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan kerelaan dan kesepakatan untuk bekerja sama serta berdampingan setara dan saling pengertian. Bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dimaksudkan untuk mewujudkan cita-cita bersama : hidup dalam kemajuan, keadilan, kesejahteraan dan kemanusiaan. Tolok ukur bernegara adalah keadilan, persamaan hukum dan perintah serta adanya permusyawaratan.
Sedangkan hubungan antara muslim dan non muslim dilakukan guna membina kehidupan manusia dengan tanpa mengorbankan keyakinan terhadap universalitas dan kebenaran Islam sebagai ajaran kehidupan paripurna. Dengan tetap berpegang pada keyakinan ini, dibina hubungan dan kerja sama secara damai dalam mencapai cita-cita kehidupan bersama ummat manusia.
Nilai-nilai yang dikembangkan dalam hubungan antar manusia tercakup dalam persausaraan antar insan pergerakan, persaudaraan sesama Islam, persaudaraan sesama warga bangsa dan persaudaraan sesama ummat manusia. Perilaku persaudaraan ini, harus menempatkan insan pergerakan pada posisi yang dapat memberikan kemanfaatan maksimal untuk diri dan lingkungan persaudaraan.
4. HUBUNGAN MANUSIA DENGAN ALAM
Alam semesta adalah ciptaan Allah SWT. Dia menentukan ukuran dan hukum-hukumnya. Alam juga menunjukan tanda-tanda keberadaan, sifat dan perbuatan Allah. Berarti juga nilai taiuhid melingkupi nilai hubungan manusia dengan alam.
Sebagai ciptaan Allah, alam berkedudukan sederajat dengan manusia. Namun Allah menundukan alam bagi manusia, dan bukan sebaliknya. Jika sebaliknya yang terjadi, maka manusia akan terjebak dalam penghambaan terhadap alam, bukan penghambaan terhadap Allah. Karena itu sesungguhnya berkedudukan sebagai khalifah di bumi untuk menjadikan bumi maupun alam sebagai obyek dan wahana dalam bertauhid dan menegaskan dirinya.
Perlakuan manusia terhadap alam tersebut dimaksudkan untuk memakmurkan kehidupan di dunia dan diarahkan kepada kebaikan di akhirat, di sini berlaku upaya berkelanjutan untuk mentransendensikan segala aspek kehidupan manusia. Sebab akhirat adalah masa masa depan eskatologis yang tak terelakan. Kehidupan akhirat akan dicapai dengan sukses kalau kehidupan manusia benar-benar fungsional dan beramal shaleh.
Kearah semua itulah hubungan manusia dengan alam ditujukan. Dengan sendirinya cara-cara memanfaatkan alam, memakmurkan bumi dan menyelenggarakan kehidupan pada umumnya juga harus bersesuaian dengan tujuan yang terdapat dalam hubungan antara manusia dengan alam tersebut. Cara-cara tersebut dilakukan untuk mencukupi kebutuhan dasar dalam kehidupan bersama. Melalui pandangan ini haruslah dijamin kebutuhan manusia terhadap pekerjaan, nafkah dan masa depan. Maka jelaslah hubungan manusia dengan alam merupakan hubungan pemanfaatan alam untuk kemakmuran bersama. Hidup bersama antar manusia berarti hidup dalam kerja sama, tolong menolong dan tenggang rasa.
Salah satu hasil penting dari cipta, rasa, dan karsa manusia yaitu ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Manusia menciptakan itu untuk memudahkan dalam rangka memanfaatkan alam dan kemakmuran bumi atau memudahkan hubungan antar manusia. Dalam memanfaatkan alam diperlukan iptek, karena alam memiliki ukuran, aturan, dan hukum tertentu; karena alam ciptaan Allah buykanlah sepenuhnya siap pakai, melainkan memerlukan pemahaman terhadap alam dan ikhtiar untuk mendayagunakannya.
Namun pada dasarnya ilmu pengetahuan bersumber dari Allah. Penguasaan dan pengembangannyadisandarkan pada pemahaman terhadap ayat-ayat Allah. Ayat-ayat tersebut berupa wahyu dan seluruh ciptaanNya. Untuk memahami dan mengembangkan pemahaman terhadap ayat-ayat Allah itulah manusia mengerahkan kesadaran moral, potensi kreatif berupa akal dan aktifitas intelektualnya. Di sini lalu diperlukan penalaran yang tinggi dan ijtihad yang utuh dan sistimatis terhadap ayat-ayat Allah, mengembangkan pemahaman tersebut menjadi iptek, menciptakan kebaruan iptek dalam koteks kemanusiaan, maupun menentukan simpul-simpul penyelesaian terhadap masalah-masalah yang ditimbulkannya. Iptek merupakan perwujudan fisik dari ilmu pengetahuan yang dimiliki manusia, terutama digunakan untuk memudahkan kehidupan praktis.
Penciptaan, pengembangan dan penguasaan atas iptek merupakan keniscayaan yang sulit dihindari. Jika manusia menginginkan kemudahan hidup, untuk kesejahteraan dan kemakmuran bersama bukan sebaliknya. Usaha untuk memanfaatkan iptek tersebut menuntut pengembangan semangat kebenaran, keadilan, kemanusiaan dan kedamaian. Semua hal tersebut dilaksanakan sepanjang hayat, seiring perjalanan hidup manusia dan keluasan iptek. Sehingga, berbarengan dengan keteguhan iman-tauhid, manusia dapat menempatkan diri pada derajat yang tinggi.

 BAB III
PENUTUP

Itulah Nilai Dasar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang dipergunakan sebagai landasan teologis normatif, etis dan motivatif dalam pola pikir, pola sikap dan pola perilaku warga PMII, baik secara perorangan maupun bersama-sama dan kelembagaan. Rumusan tersebut harus selalu dikaji dan dipahami secara mendalam, dihayati secara utuh dan terpadu, dipegang secara teguh dan dilaksanakan secara bijaksana.
Dengan Nilai Dasar Pergerakan tersebut dituju pribadi muslim yang berbudi luhur, berilmu, bertaqwa, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya, yaitu sosok ulul albab Indonesia yang sadar akan kedudukan dan peranannya sebagai khalifah Allah di bumi dalam jaman yang selalu berubah dan berkembang, beradab, manusiwi, adil penuh rahmat dan berketuhanan.

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)

ANGGARAN DASAR
MUKADDIMAH :
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan ideology negara dan falsafah bangsa Indonesia.
Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keisalaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia yang berhaluan Ahlussunnah wal-jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
  1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII.
  2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 17 April 1960 M. dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
  3. PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.
BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII berasaskan Pancasila.
BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan, independen, dan profesional.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
USAHA
  1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
  2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta upaya mewujudkan pribadi insan ulul albab.
BAB V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 6
1. Anggota PMII.
2. Kader PMII.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur organisasi PMII terdiri dari :
1. Pengurus Besar (PB).
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC).
3. Pengurus Cabang (PC).
4. Pengurus Komisariat (PK).
5. Pengurus Rayon (PR).
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari:
  1. Kongres.
  2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas).
  3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
  4. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab).
  5. Musyawarah Pimpinan Daerah(Muspimda).
  6. Musyawarah Kerja Kordinator Cabang (Musker Korcab).
  7. Konferensi Cabang (Konfercab).
  8. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab).
  9. Rapat Kerja Cabang (Rakercab).
10.  Rapat Tahunan Komisariat (RTK).
11.  Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).
12.  Kongres Luar Biasa (KLB).
13.  Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB).
14.  Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB).
15.  Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB).
16.  Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB).
BAB VIII
WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 9
  1. Pengembangan dan pemberdayaan perempuan diwujudkan dalam badan semi otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan perempuan PMII berperspektif keadilan dan kesetaraan gender yang dibentuk berdasarkan azas lokalitas kebutuhan.
  2. Selanjutnya pengertian semi otonom dijelaskan dalam bab penjelasan.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 10
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.
Pasal 11
  1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah Tangga, serta peraturan peraturan organisasi lainnya.
**** * ****
PENJELASAN ANGGARAN DASAR
UMUM
  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai Hukum Dasar Organisasi.
Anggaran Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi.
  1. Pokok Pikiran dalam Pembukaan
Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam pancasila.
Sebagai organisasi yang menganut nilai ke-Islaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa nilai ke-Indonesiaan dan ke-Islaman merupakan paduan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama.
Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa Islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.
Kewajiban dan tanggung jawab ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan Intelektual, menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai Organisasi Mahasiswa Islam yang berhaluan Ahlussunah Wal Jamaah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1-2
Cukup Jelas
Pasal 3
  • Ke-Islaman adalah nilai-nilai Islam Ahlussunah Wal Jamaah.
  • Kemahasiswaan adalah sifat-sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu idealisme, perubahan, komitmen, keperdulian sosial dan kecintaan kepada hal-hal yang bersifat positif.
  • Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa Indonesia.
  • Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat dengan masyarakat. Bergerak dari dan untuk masyarakat.
  • Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung kepada pihak lain, baik secara perorangan maupun kelompok.
  • Profesional adalah distrubusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan keilmuan masing-masing.
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
(1)   Cukup Jelas
(2)   Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada Allah, berkesadaran historis-primordial atas relasi Tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif.
Pasal 6-8
Cukup Jelas
Pasal 9
Yang dimaksud otonom adalah menangani persoalan khusus dalam hal ini persoalan perempuan di PMII dan isu perempuan secara umum dalam rangka mempercepat tercapainya keadilan gender di PMII dan masyarakat luas, bersifat hierarkis dan bertanggung jawab kepada pleno PMII.
Pasal 10-11
Cukup Jelas
**** * ****
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
  1. Lambang PMII sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
  2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas PMII.
  3. Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran.
  4. Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga PMII.
BAB II
USAHA
Pasal 2
  1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar.
  2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.
  3. Meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan perekembangan budaya masyarakat.
  4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.
  5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah..
  6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan pengamalan pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.
BAB III
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota biasa adalah :
  1. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat.
  2. Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan S1, S2, atau S3 tetapi belum melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun.
  3. Anggota yang belum melampaui usia 35 tahun.
2. Kader adalah :
  1. Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan follow up-nya.
  2. Sebagai mana pada ayat (2) poin (a) baik yang menjadi pengurus Rayon dan seterusnya maupun yang telah menggeluti kajian-kajian, aktif melakukan advokasi di masyarakat maupun telah memasuki wilayah professional.
BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :
  1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang dan panitia pelaksana.
  2. Seseorang sah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan bai’at persetujuan dalam suatu upacara pelantikan.
  3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) tersebut di atas.
  4. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 di atas dipenuhi kepada anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.
Pasal 5
Jenjang Pengkaderan dilakukan dengan cara :
  1. Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD.
  2. Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai’at persetujuan secara lisan dalam suatu upacara pelantikan kader yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 6
  1. Anggota berakhir masa keanggotaan :
    1. Meninggal dunia.
    2. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang.
    3. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat.
    4. Telah habis masa keanggotaan sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini.
  2. Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).
  3. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.
  4. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya disebut Alumni PMII.
  5. Hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan histories, kekeluargaan, kesetaraan dan kualitatif.
BAGIAN V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Hak Anggota:
Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).
Kewajiban Anggota:
  1. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.
  2. Mematuhi AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan serta produk hukum organisasi lainnya.
  3. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, Negara dan organisasi.
Pasal 8
Hak Kader :
  1. Berhak memilih dan dipilih.
  2. Berhak mendapat pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).
  3. Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun tulisan.
Kewajiban Kader :
  1. Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa sosial secara sehat mulia.
  2. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.
  3. Mematuhi dan menjalankan AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan dan produk hukum organisasi lainnya.
  4. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara dan organisasi.
BAGIAN V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 9
  1. Anggota dan Kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa dan atau organisasi kemasyarakatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh PMII.
  2. Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau sebagai calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan calon bupati/walikota.
  3. Perangkapan keanggotaan dan atau jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.
BAGIAN VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 10
Penghargaan
  1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
  2. Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan di atur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 11
Sanksi organisasi
  1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII dan mencemarkan nama baik organisasi.
  2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
  3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan
  4. Tata cara dan tentang mekanisme banding  diatur dalam PO.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
BAGIAN I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi PMII adalah:
1. Pengurus Besar (PB).
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC).
3. Pengurus Cabang (PC).
4. Pengurus Komisariat (PK).
5. Pengurus Rayon (PR).
BAGIAN II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 13
Pengurus Besar
  1. Pengurus besar adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan eksekutif.
  2. Masa jabatan pengurus besar adalah 2 (dua) tahun.
  3. Pengurus besar terdiri dari :
    1. Ketua umum.
    2. Ketua- ketua sebanyak 10 (sepuluh) Orang.
    3. Sekretaris jenderal.
    4. Sekretaris-sekretaris sebanyak 10 (sepuluh) orang.
    5. Bendahara Umum
    6. Wakil bendahara
    7. Pengurus lembaga
  4. Ketua-ketua seperti yang dimaksud ayat 3 point b membidangi :
    1. Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota.
    2. Penataan aparatur organisasi
    3. Pengembangan Pemikiran dan IPTEK.
    4. Hubungan antar agama dan kerukunan antar umat beragama
    5. Komunikasi dan pengembangan pesantren
    6. Pemberdayaan ekonomi dan kelompok professional.
    7. Komunikasi Organ Gerakan, Kepemudaan dan Perguruan Tinggi.
    8. Advokasi Kebijakan Publik.
    9. Korps PMII Putri
  5. Ketua umum dipilih oleh Kongres.
  6. Ketua umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
  7. Pengurus besar memiliki tugas dan wewenang :
    1. Ketua umum memilih sekretaris jenderal dan menyusunan perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih kongres selambat lambatnya 3 x 24 jam.
    2. Pengurus besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan organisasi lainnya,serta memperhatikan nasehat,pertimbangan dan saran Majelis Pembina Nasional (Mabinas).
    3. Pengurus besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus Cabang.
  8. Persyaratan Pengurus Besar adalah:
    1. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
    2. Pernah aktif di kepengurusan PKC atau PC minimal satu periode.
    3. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan.
    4. Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.
Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
  1. PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya.
  2. Wilayah koordinasi PKC minimal satu Propinsi.
  3. PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi.
  4. PKC berkedudukan di Ibu kota Propinsi.
  5. Masa jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.
  6. PKC pengurusnya terdiri dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah koordinasi.
  7. PKC terdiri dari: Ketua Umum, 3 Ketua, Sekretaris Umum, 3 Sekretaris, Bendahara dan 1 Wakil Bendahara serta Biro-biro.
  8. Bidang-bidang PKC : Bidang Internal, Bidang Eksternal dan KOPRI.
  9. Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan intelektual dan eksplorai teknologi, serta Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
  10. Bidang ekternal meliputi hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, Organisasi gerakan kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, serta Advokasi, HAM dan lingkungan hidup.
  11. Ketua umum PKC dipilih oleh Konferensi Koorrdinator Cabang (Konkorcab).
  12. Ketua umum memilih Sekretaris Umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh Konkorcab dalam waktu selambatnya 3×24 jam.
  13. PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII.
  14. Ketua Umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu Periode.
  15. Persyaratan Pengurus Koorcab :
    1. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
    2. Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode.
    3. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan.
    4. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus Koorcab secara tertulis.
    5. PKC memiliki tugas dan wewenang:
      1. PKC melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya.
      2. PKC berkewajiban melaksanakan AD /ART, keputusan kongres, keputusan Konkorcab, peraturan peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran saran Mabinas/Mabinda
      3. PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali.
      4. Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal.
      5. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 15
Pengurus Cabang
  1. Cabang dapat dibentuk di kabupaten / kota di daerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat.
  2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya ada 2 (dua) komisariat.
  3. Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non muslim.
  4. Masa jabatan PC adalah satu tahun.
  5. Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar Program Minimum :
    1. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu satu tahun menyelenggarakan Mapaba dan pelatihan kader formal.
    2. Sekurangnya dalam jangka satu setengah tahun menyelenggarakan Konferensi Cabang.
  6. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PB melalui Rekomendasi PKC.
  7. Apabila Cabang yang belum Ada PKCnya maka PC dapat memintakan pengesahan langsung dari PB.
  8. PC terdiri dari: Ketua Umum, Ketua bidang Internal, Ketua bidang Eksternal, Ketua KOPRI, Sekretaris Umum dan Sekretaris internal, Sekretaris eksternal, Bendahara dan Wakil bendahara, dan Departemen-departemen.
  9. Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan intelektual dan eksplorasi teknologi, dan Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
10.  Bidang eksternal meliputi; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, Organ gerakan kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, dan Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup.
11.  Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat, profesi, hobi dan lain sebagainya.
12.  Ketua Umum dipilih oleh Konferensi Cabang.
13.  Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat lambatnya 3 x 24 jam.
14.  Ketua Umum cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
15.  Pengurus cabang memiliki tugas dan wewenang :
  1. Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas, keputusan Konfercab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Majelis Pembia Cabang (Mabincab).
  2. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan kegiatan kepada PKC serta kepada PB secara periodik empat bulan sekali.
  3. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi; perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
  4. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
16.  Persyaratan Pengurus Cabang :
  1. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.
  2. Pernah aktif di kepengurusan Pengurus Komisariat (PK) atau Pegurus Rayon (PR) minimal satu periode.
  3. Mendapat rekomendasi dari PK atau PR bersangkutan.
  4. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis.
Pasal 16
Pengurus Komisariat
  1. Komisariat dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi.
  2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) rayon.
  3. Dalam keadaan dimana ayat 2 di atas tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya 25 orang.
  4. Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC.
  5. Masa Jabatan PK adalah satu tahun.
  6. PK merupakan perwakilan Rayon di wilayah koordinasinya.
  7. PK terdiri dari ketua, wakil ketua, ketua bidang internal, ketua bidang eksternal, ketua kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris sebanyak 3 (tiga), serta bendahara dan wakil bendahara.
  8. Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi organisasi aparatur dan potensi organisasi, dan kelembagaan, serta Kajian intelektual.
  9. Bidang eksternal meliputi; Komunikasi dengan pihak instansi kampus di wilayahnya, dan Organ gerakan di kampus.
10.  Departemen-departemen dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat pada PB PMII.
11.  Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada Rayon-rayon di bawah koordinasinya.
12.  Ketua PK dipilih oleh RTK.
13.  Ketua memilih sekretaris dan menyusun PK selengkapnya, dibantu 3 (tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambatnya 3×24 jam.
14.  Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode PK .
15.  Persyaratan Pengurus Komisariat :
  1. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.
  2. Pernah aktif di kepengurusan rayon minimal satu periode.
  3. Mendapat rekomendasi dari rayon bersangkutan.
  4. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus PK secara tertulis.
Pasal 17
Pengurus Rayon
  1. Pengurus Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas atau setingkatnya.
  2. Pengurus Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang kurangnya 10 (sepuluh) anggota.
  3. Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PC.
  4. Masa Jabatan PR satu tahun.
  5. Ketua Rayon dipilih oleh Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).
  6. PR terdiri dari: Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
  7. Persyaratan Pengurus Rayon :
    1. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD dan atau Mapaba.
    2. Mendaat rekomendasi dari rayon bersangkutan.
    3. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus rayon secara tertulis.
BAB V
LEMBAGA – LEMBAGA
Pasal 18
  1. Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada ditingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya.
  2. Lembaga lembaga tersebut terdiri dari:
    1. Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP).
    2. Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG).
    3. Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK).
    4. Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan (LSIK).
    5. Lembaga Kebijakan Publik dan Otonomi Daerah (LKPOD).
    6. Lembaga Kajian Masalah Internasional (LKMI).
    7. Lembaga Kajian Sosial Budaya (LKSB).
    8. Lembaga Sains dan Teknologi Informasi (LSTI).
    9. Lembaga Pers, Penerbitan dan Jurnalistik (LP2J).
    10. Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
    11. Lembaga Study Advokasi Buruh, Tani dan Nelayan (LSATN).
  3. Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada PB.
  4. Lembaga tidak punya struktur hierarkhi ke bawah.
  5. Lembaga sekurang kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris dan bendahara.
  6. Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC di tempat lembaga akan didudukkan.
  7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB.
  8. Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 19
  1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya.
  2. Apabila ketua Umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri maka jabatannya digantikan oleh:
    1. Apabila Ketua Umum PB jabatan digantikan Ketua Bidang Pengkaderan.
    2. Apabila Ketua Umum PKC jabatan digantikan Ketua Bidang Internal.
    3. Apabila ketua Umum PC Jabatan digantikan Ketua Bidang Internal.
    4. Apabila Ketua PK digantikan wakil ketua.
    5. Apabila Ketua PR digantikan wakil Ketua.
  3. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 20
  1. Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 keseluruhan anggota pengurus.
  2. Setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 dari keseluruhan anggota.
BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 21
  1. Pemberdayaan Perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu KOPRI.
  2. Wadah Perempuan tersebut diatas selanjutnya diataur dalam PO.
BAB IX
WADAH PEREMPUAN
Pasal 22
  1. Wadah perempuan bernama KOPRI.
  2. KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader-kader Putri PMII melalui Kelompok Kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV.
  3. KOPRI didirikan pada 29 September 2003 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 November 1967.
  4. KOPRI bersifat otonom dalam hubungannya dengan PMII.
BAB X
MAJELIS PEMBINA
Pasal 23
  1. Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PB, PKC dan PC.
  2. Majelis pembina ditingkat PB disebut Majelis Pembina Nasional (Mabinas).
  3. Majelis pembina ditingkat Koorcab disebut Majelis Pembina Daerah (Mabinda).
  4. Majelis pembina tingkat cabang disebut Majelis Pembina  Cabang (Mabincab).
Pasal 24
  1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina :
    1. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak.
    2. Membina dan mengembangkan secara informal kader kader PMII dibidang Intelektual dan profesi.
  2. Susunan Majelis pembina terdiri dari tujuh Orang yakni:
    1. Satu orang ketua merangkap anggota.
    2. Satu orang sekretaris merangkap Anggota.
    3. Lima orang Anggota.
  3. Kenggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus di tingkat masing- masing.
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 25
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari dari :
  1. Kongres.
  2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas).
  3. Musyarah Kerja Nasional (Muskernas).
  4. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab).
  5. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda).
  6. Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Musker Korcab).
  7. Konferensi Cabang (Konfercab).
  8. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspincab).
  9. Rapat Kerja Cabang (Rakercab).
10.  Rapat Tahunan Komisariat (RTK).
11.  Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).
12.  Kongres Luar Biasa (KLB).
13.  Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB).
14.  Konferensi Cabang Luar Biasa(Konfercab LB).
15.  Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB).
16.  Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa(RTAR LB).
Pasal 26
Kongres
  1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
  2. Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau.
  3. Kongres diadakan tiap dua tahun sekali.
  4. Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurangnya separuh lebih satu dari jumlah cabang yang sah.
  5. Kongres memiliki kewenangan:
    1. Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
    2. Menetapkan dan merubah NDP PMII.
    3. Menetapkan paradigma gerakan PMII.
    4. Menetapkan strategi pengembangan PMII
    5. Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.
    6. Menetapkan sistem pengkaderan PMII.
    7. Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
    8. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.
Pasal 27
Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
  1. Muspimnas adalah forum tertinggi setelah kongres.
  2. Muspim dihadiri oleh semua Pengurus Besar dan  Ketua Umum PKC dan Ketua Umum PC.
  3. Muspimnas diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
  4. Muspimnas menghasilkan ketetapan organisasi dan Peraturan Organisasi (PO).
  5. Muspimnas membentuk Badan Pekerja Kongres.
Pasal 28
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
  1. Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII.
  2. Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
  3. Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB PMII dan lembaga-lembaga.
  4. Mukernas memiliki kewenangan: membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.
Pasal 29
Konferensi Koordinator Cabang
(Konkorcab)
  1. Dihadiri oleh utusan PC.
  2. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
  3. Diadakan setiap 2 tahun sekali.
  4. Konkorcab memiliki wewenang.
    1. Menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII.
    2. Menilai laporan pertanggung jawaban PKC.
    3. Memilih ketua umum PKC dan tim formatur.
Pasal 30
Musyawarah Pimpinan Daerah
(Muspimda)
  1. Muspimda adalah forum tertinggi setelah Konkorcab.
  2. Muspimda dihadiri semua jajaran PKC dan Ketua Umum PC yang berada dalam wilayah koordinasinya.
  3. Muspimda diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.
  4. Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:
    1. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
    2. Evaluasi program selama satu semester baik bidang internal maupun eksternal.
    3. Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.
Pasal 31
Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Mukerkorcab)
  1. Mukerkoorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan.
  2. Mukerkoorcab berwenang merumusken action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di konkorcab.
Pasal 32
Konferensi Cabang (Konfercab)
  1. Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat PC.
  2. Konferensi dihadiri oleh utusan PK dan PR.
  3. Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.
  4. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah.
  5. Konfercab diadakan satu tahun sekali.
  6. Konfercab memiliki wewenang.:
    1. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
    2. Menilai Laporan Pertannggung jawaban kepengurusan PC.
    3. Memilih ketua umum dan formatur.
Pasal 33
Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
  1. Muspimcab adalah forum tertinggi setelah Konfercab.
  2. Muspimcab dihadiri oleh semua jajaran PC, Ketua Umum PK dan ketua umum PR..
  3. Muspimcab diadakan paling sedikit empat bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.
  4. Muspimcab memiliki kewenangan:
    1. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
    2. Evaluasi program Pengurus Cabang selama catur wulan.
    3. Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan Pengurus Rayon.
Pasal 34
Musyawarah Kerja Cabang (Muskerbab)
  1. Menyusun dan menetapkan action planning selama satu periode berdasarkan hasil dari Konfercab.
  2. Musykercab dilaksanakan oleh PC.
  3. Peserta Mukercab adalah seluruh jajaran pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PC.
Pasal 35
Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
  1. RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat
  2. RTK dihadiri oleh utusan-utusan rayon.
  3. Apabila Komisariat dibentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat
  4. RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah
  5. RTK diadakan setahun sekali
  6. RTK memiliki wewenang :
    1. Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
    2. Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus komisariat.
    3. Memilih ketua komisariat dan tim formatur.
Pasal 36
Rapat Tahunan Anggota Rayon
  1. RTAR dihadiri oleh Pengurus Rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
  2. Diadakan setahun sekali.
  3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.
  4. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII.
  5. Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
  6. Memilih ketua dan tim formatur.
  7. Setiap satu anggota mempunyai satu suara.
Pasal 37
Kongres Luar Biasa (KLB)
  1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan Kongres.
  2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar.
  3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
  4. KLB diadakan atas usulan 1/2+1 dari jumlah cabang yang sah.
  5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.
Pasal 38
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkoorcab-LB)
  1. Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkoorcab.
  2. Konkoorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.
  3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
  4. Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
  5. Sebelum diadakan Konkoorcab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Korcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.
Pasal 39
Konferensi Cabang Luar Biasa (Konpercab- LB)
  1. Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
  2. Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
  3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
  4. Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
  5. Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konfercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.
Pasal 40
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
  1. RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
  2. RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat.
  3. RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah Rayon yang sah.
  4. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang dan rayon-rayon.
Pasal 41
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)
  1. RTAR-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTAR.
  2. RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.
  3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
  4. RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
  5. Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komiasriat dan anggota Rayon.
Pasal 42
Penghitungan Anggota
  1. Setiap anggota dianggap mempunyai bobot kuota manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
  2. Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 43
Quorum dan Pengambilan Keputusan
  1. Musyawarah, konferensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 25 ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
  2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
  4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
  5. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 44
Perubahan
  1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
  2. Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.
Pasal 45
Peralihan
  1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
  2. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk penitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
  3. Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seazas dan setujuan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 46
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan Organisasi.
  2. ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.



SEJARAH KELAHIRAN PMII
PMII lahir atas sebuah kesadaran dari kader NU, khususnya mahasiswa, akan pentingnya sebuah organisasi mahasiswa yang akan memperjuangkan kepentingan NU dengan kaca  mata mahasiswa.
Awal mula benih organisasi mahasiswa NU dimotori sebuah ikatan Mahsiswa yang bernama Ikatan Mahsiswa Nahdlotul ‘Ulama (IMANU) di Jakarta tahun 1955. IMANU ternyata tidak berjalan mulus. Berbagai kalangan NU  termasuk pula IPNU (waktu itu masih Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’) menentang kelahiran organisasi tersebut.
IMANU dianggap akan menghambat proses pertumbuhan IPNU yang baru saja dibentuk. Tepatnya pada tanggal 24 Februari 1954 melalui Konferensi Besar Lembaga Pendidikan Ma’arif Se-Indonesia  di Semarang. IPNU yang baru saja dideklarasikan berhasil mempersatukan semua sekolah-sekolah umum, madrasah-madrasah, peasntren juga kalangan mahasiswa. Di sisi lain keberadaan mahasiswa NU sendiri masih relatif sedikit  jumlahnya. Di samping itu PBNU sendiri menentang keras adanya IMANU tersebut. Setelah itu IMANU tidak terdengar lagi  gaungnya.
Dalam Muktamar II IPNU di Pekalongan tanggal 1-5 Januari 1957 dan Muktamar IPNU III di Cirebon tanggal 27-31 Desember 1958. Ide untuk membentuk sebuah organisai mahasiswa diusung kembali meski hasilnya tetap sama. Namun pada Muktamar di Cirebon disetujuinya pembentukan sebuah Departement Perguruan Tinggi yang diharapkan menjadi sarana menuju tujuan. Meski belum sepenuhnya bisa menjadi sebuah alat konkrit bagi Organisasi Mahasiswa NU.
Tahun 1960, tanggal 14-17 Maret diadakan konferensi besar I IPNU  di Kaliurang. Dalam Konbes disetujui dibentuk Organisasai Mahasiswa NU. Kesepakatan ini dambil melalui pertimbangan uraian dari Ketua Departemen Perguruan Tinggi NU, Ismail Makky dan KETUA I Pimpinan Pusat IPNU, M. S Harotot B.A. konferensi di kaliuranng menghimbau agar pembentukan organisai ini nantinya dipersiapkan secara matang sehingga secara organisasi dan administrasi benar-benar terlepas dari IPNU.
Pasca Konbes di Kaliurang, dibentuk sebuah panitia sponsor yang akan menjadi pendiri Organisasi. Panitia ini diresmikan di Surabaya :
1.  A. Chalid Mawardi (jakarta)
2.  M. Sa’id Budairi (Jakarta)
3.  M. Sobech Ubaid (jakarta)
4.  M. Makmun Syukri BA (Bandung)
5.  Hilman (Bandung)
6.  H. Ismail Makky (Yogyakarta)
7.  Munshif Nachrowi (Yogyakarta)
8.  Nurilhuda Suaidi BA (Surakarta)
9.  Laili Mansjur (Surakarta)
10. Abd. Wahab Djaeelani (Semarang)
11. Hizbullah Huda (Surabaya)
12. M. Chalid Marbuko (Malang)
13. Ahmad Husein (Makasar)
Mereka ini diberi batas waktu selama satu bulan untuk dapat melaksanakan Musyawarah mahasiswa NU se-Indonesia.
Dalam pelaksanaan menuju Musyawarah, dua orang dari tiga belas panitia, Hizbullah Huda dan M. said Budairi, pada tanggal 19 Maret 1960 bertandang ke Idham Kholid. Dari tokoh NU ini dua orang tersebut mendapat landasan-landasan pokok musyawarah. Idham Khalid juga menekankan agar orang-orang yang dibentuk itu nantinya merupakan kader partai yang sesungguhnya. .
Tanggal 14-16 april 1960, musyawarah mahasiswa NU se-Indonesia terlaksana di Wonikromo, Surabaya. Tepat  I bulan pasca Konbes di Kaliurang. Musyawarah ini di hadiri oleh wakil-wakil dari Jakarta, Yogyakarta, Surakarta, Surabaya, Semarang, Malang, juga senat-senat mahasiswa di Perguruan Tinggi NU di Indonesia.
Musyawarah tersebut memutuskan didirikannya PMII sebagai kelanjutan dari departemen Perguruan Tinggi IPNU. Dalam musyawarah ini juga berhasil disusun Peraturan Dasar Program Kerja PMII. Juga berhasil disusun Peraturan Rumah Tangga PMII yang nantinya akan diserahkan ke pimpinan pusat PMII. Pada musyawarah tersebut terpilih H. Mahbub Djunaidi sebagai Pimpinan Umum, A. Chalid Mawardi sebagai Ketua I dan M. sa’id Budairi sebagai Sekretaris Umum. Ketiga orang ini diminta untuk segera menyusun kepengurusan pusat secepatnya.
Peraturan dasar PMII yang berhasil disusun pada musyawarah di Surabaya segera diberlakukan pada tanggal 17 April 1960. Pemberlakuan inipun dinyatakan sebagai Hari Lahir PMII dan dideklarasikan di Balai Pemuda Surabaya.
Selain konteks historis, ada banyak faktor yang mempengaruhi kelahiran PMII. Pertama, faktor psikologis. Kedua, faktor politik. Ketiga, kader-kader NU yang  berada di organisai mahasiswa HMI, tidak mendapat porsi yang sepatutnya, sehingga proses pengkaderan untuk kader-kader partai NU tidak bisa maksimal; sekali lagi faktor politis. Keempat, HMI yang selama ini menjadi wadah berprosesnya kader-kader muda NU untuk berorganisasi menunjukkkan kecenderungan terhadap golongan tertentu (kapitalis/pro pembangunanisme proyek USA) yang berseberangan dengan NU; faktor ideologis. Sehingga mendirikan sebuah organisasi mahasiswa NU menjadi sebuah keharusan.
Konggres pertama PMII dilaksanakan pada tanggal 23-26 Desember 1961 di Tawangmangu. Konggres ini menghasilkan sikap dan pedirian yang didasari bahwa Islam adalah Undang-undang Tuhan yang menuntun orang-orang berakal sehat untuk kebaikan taraf hidup mereka di dunia dan di akhirat.

Independensi PMII-NU

Salah satu momemtum sejarah PMII yang membawa momen sejarah penting bagi perjalanan PMII selanjutnya adalah dicetuskannya Deklarasi Independensi Munarjati pada 14 Juli 1972. Lahirnya deklarasi ini berkaitan erat dengan situasi politik nasional, ketika peran partai politik dikebiri, bahkan peran parpol dalam pemerintahan sedikit-demi sedikit dikurangi dan mulai dihapuskan.
NU yang saat itu notabene sebagai parpol juga merasakan dampaknya. Hal inipun dirasakan oleh organisasi dependennya termasuk PMII. Ditambah lagi degang komando pemerintah agar mahasiswa back to campus.
Dengan kondisi semacam itu PMII mencari alternatif baru dengan tidak  mengikuti partai manapun. Setelah melalui pertimbangan yang mendalam khususnya tentang keterlibatan PMII dalam politik praktis, akhirnya pada Musyawarah Besar (Mubes) II tanggal 14-16 Juli 1972, PMII mencetuskan Deklarasi Independensi di Munarjati Lawang Jawa Timur pada masa kepengurusan Sahabat Muhammad Zamroni periode kedua (1970-1973)
Sejak di kumandangkannya deklarasi ini PMII menjadi organisasi yang bebas menentukan kehendak dan idealismenya tanpa harus berkonsultasi dengan organisasi manapun, termasuk NU.
Namun demikian dalam pasang surut hubungan PMII-NU sikap independensi ini senyatanya tidak pernah bisa dijalankan secara pisah total. Hal ini dikarenakan ada ikatan nilai, prinsip, kesejarahan dan basis kultural serta garis Aswaja yang sama dengan NU. Terlebih ketika NU telah kembali ke khittah dan tidak lagi menjadi partai politik.
Interdependensi PMII-NU
Insyaf dan sadar  bahwa dalam menjalankan perjuangan harus ada tolong-menolong, Ukuwah Islamiah serta harus mencerminkan prinsip-prinsip umat yang baik oleh karena itu PMII melakukan kerjasama. Karena antara PMII dan NU mempunyai persamaan dalam persepsi keagamaan dan perjuangan, visi sosial dan kemasyarakatan, maupun ikatan historis. Maka untuk menghilangkan keragu-raguan serta saling curiga dan untuk melakuan kerjasama program secara kualitatif dan fungsional, baik melalui program nyata atupun penyiapan sumber daya manusia.
PMII telah meningkatkan hubungan dengan NU atas dasar prinsip berkedaulatan organisasi penuh, interdependensi, dan tidak ada intervensi secara kelembagaan, serta prinsip mengembangkan masa depan Ahlu Sunnah wal Jamaah Indonesia. Maka pada Konggres X tanggal 27 Oktober 1991 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dihasilkanlah Deklarasi Interdependensi PMII. Deklarasi ini merupakan simbol hubungan PMII-NU yang terpisah secara struktural namun bersatu secara kultural.
IDENTITAS DIRI

WARGA PMII

Secara Antropologis

Latar belakang warga PMII, sebagaimana masyarakat bangsa Indonesia pada umumnya. Secara antropologis hidup dan dibesarkan dalam budaya masyarakat agraris yang indegenious (asli). Padahal, dalam budaya dan mental agraris tersirat sifat dasar seperti menerima kenyataan dan keadaan tanpa reserve (nrima ing pandum), feodal dan lainnya.

Secara Sosiologis

Masyarakat PMII berasal dari perkampungan dan pedesaan yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia, dengan ragam budaya, suku, etnis, ras,. Warga PMII sebagian besar juga dibesarkan dalam tradisi santri dengan kemampuan dan dasar agama yang tinggi. Sumber aliran warga PMII berasal dari elit setempat. Baik sebagai anak kiai, guru mengaji maupun imam masjid.

Secara Telogis

Sebagaimana bangsa Indonesia pada umumnya warga PMII menganut aswaja sebagai idiologi dogmatis dengan karakter sejarah yang bergantung pada alur sejarah teologi Islam masa lalu (abad pertengahan). Basis teologi warga PMII pada awalnya berdiri dengan karakter sejarah yang statis. Ruang dinamika kesejarahannya terhenti pada perdebatan yang bercorak transendental-metafisik dan tidak empirik.

Secara Keilmuan

Masyarakat PMII dibentuk dalam tradisi keilmuan yang berbasiskan ilmu-ilmu agama dan sosial humaniora. Sementara itu, ilmu-ilmu eksakta dan teknologi tidak begitu mendapat ruang sehingga tidak terjadi diversifikasi peran keilmuan yang seimbang antara eksakta dan humaniora.

Secara Politik dan Ekonomi

PMII menjadi bagian dari-dan dekat-dengan masyarakat marjnal. Kesadaran ini dapat dijadikan roh, idiologi dan spirit dari gerakan yang dilakukannya. Dan dari kesadaran ini pula akan memunculkan identitas kultural dan rekayasa sosial yang spesifik dan sesuai dengan kondisi latar belakang di atas.
Dari pembacaan kondisi sosio-politik bangsa dan identitas diri kemudian muncul kebutuhan akan adanya kerangka teori atau paradigma gerakan penyadaran dan pemberdayaan dari kondisi kultural-internalnya, di sisi lain juga harus membebaskan sistem sosi-politik yang hegemonik menuju masyarakat bebas, merdeka, adil dan makmur.
Peran pemberdayaan dan pembebasan ini sangat terkait dengan nilai-nilai keimanan yang dianut oleh warga PMII, yaitu aswaja (ahlusunnah wal jamaah). PMII dengan totalitas kebangsaannya secara produktif menjaga pilar-pilar pemikiran pluralisme. Keislaman PMII adalah pribumisasi ajaran universal Islam, dengan keteguhan total kepada segenap khazanah Islam dan bangsa Indonesia.
Wal hasil, identitas PMII terletak pada tiga ruang gerak. Pertama, intelektualitas, kedua, religiusitas dan yang ketiga adalah kebangsaan. Dengan menyadari identitas PMII diri inilah kemudian PMII dituntut untuk mampu kreatif dan menggeliat dari arus penyeragaman

PROFIL PIRBADI PMII

Dalam Konggres X PMII tanggal 29 Oktober 1991 di Jakarta, dihasilkan Deklarasi Format Profil PMII. Deklarasi ini merupakan kristalisasi dari tujuan pergerakan sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART, yakni “Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang berbudi luhur, berilmu dan bertaqwa kepada Allah SWT, cakap serta bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya”.
Bagi PMII ilmu adalah alat untuk mengentaskan diri dan masyarakat dari kebodohan, ketertindasan dan keterbelakangan. Ilmu diperoleh untuk diamalkan karena ilmu yang tidak dimanfaatkan malah akan mendatangkan  azab.
Inspirasi profil pribadi PMII dapat ditemukan dalam Alqur’an pada surat-surat berikut yang penting untuk kita tadabburi, yakni:
  • Al Baqoroh : 179, 197, 296
  • Ar Ra’ad : 19
  • Ibrahim : 52
  • Shad : 29, 43
  • Az Zumar : 9, 18, 21
  • Al Maidah : 100
  • Yusuf : 111
  • At Thalaq : 10
  • Al Hujuroh : 13
  • Ar Rohman : 33
  • Ali Imron : 7, 190, 191
  • Al Mujadallah : 11
Sebagai komunitas mahasiswa, PMII sadar bahwa dalam mengabdikan ilmu pengetahuan dalam medan perjuangan membutuhkan keahlian dan profesionalitas secara bertahap, terancana, dan menyeluruh. Oleh karenanya PMII membakukan format pribadi PMII sebagai berikut:
Motto PMII : Beilmu Beramal
Bertaqwa
Tri Khidmah PMII : Taqwa Intelektualitas
Profesionalitas
Tri Komitmen : Kejujuran Kebenaran
Keadilan
Eka Citra diri PMII : Ulul Albab
AHLUSUNNAH WAL JAMAAH
(ASWAJA)
Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII merupakan penerjemahan haluan Ahlussunnah wal Jama’ah. Dalam PMII Aswaja dijadikan Manhajul Fikr atau metodologi berfikir. Dengan aswaja yang dipahami melalui manhajul fikr (cara berfikir), menuntut adanya perumusan ulang terhadap posisi manusia, baik dihadapan Tuhan maupun di sisi manusia dan makhluk lainnya.
Rumusan teologi ini tidak hanya membicarakan tentang Tuhan, baik yang berkaitan dengan ke-esaan, kekuasaan, keadilan maupun sifat-sifat lainnya. Tetapi juga memberikan cakrawala yang luas terhadap aplikasi sifat-sifat tersebut dalam kehidupan nyata manusia, seperti bagaimana sifat keadilan Tuhan diterapkan dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik dalam tatana dunia modern.
Kehadiran Islam di bumi tidah terlepas dari nalar pembebasan. Islam datang di bumi untuk menegakkan kalimat laa ilaaha illa Allah, tiada tuhan selain Allah. Suatu keyakinan (aqidah) yang menempatkan keparcayaan kepada Allah SWT. Secara transendental, dengan menisbikan tuntutan ketaatan kepada segenap kekuasaan duniawi serta segala perbedaan manusia dengan berbagai jenis kelamin, status sosial, warna kulit, dan lain sebagainya.
Teologi antroposentrisme transendental menempatkan manusia pada tiga dimensinya yakni:.
Pertama, manusia ditempatkan pada keduduan kemakhlukan yang sangat tinggi. Yang termaktub dari kerangka penciptaannya oleh Allah sebagai mkhluk yang mempunyai kesempurnan keadaan (ahsani takwim).
Kedua, menempatkan manusia dengan memberi hak sebagai pengganti Allah di muka bumi (khalifatullah) sebuah fungsi yang mampu memberi kesejateraan, kedamaian pada manusia secara tuntas (rahmatan lil alamin).
Ketiga, menempatkan manusia sebagai makhluk yang mempunyai kemampuan fitri, akal dan persepsi kejiwaan untuk mementingkan masalah-masalah dasar kemanusiaan. Kemampuan ini disalurkan melalui sejumlah pranata dalam teori filsafat, hukum, pendidikan, agama dalam penyelenggaraan hidup kolektif yang berwatak humanis universal.
Kilasan Sejarah Aswaja
Terminologi Ahlu Sunah wal Jamaah santer dibicarakan mulai dari peritiwa perang Sifin antara khalifah Ali bin Abi Thalib RA dengan Muawiyyah. Perang yang diakhiri dengan tawaran Tahkim, yang belakangan keketahui hanya tak-tik yang dipakai kubu Muawiyah untuk mengelabuhi kubu Ali.
Kubu Ali kalah dan  sebagian  pengikutnya membentuk kelompok Khawarij yang tidak sepakat dengan Tahkim.  Muncul pula kelompok Jabariyah, Murjiah dan Qadariyah. Diantara kerlompok itu muncul gerakan kultural yang dipelopori Imam Hasan Al Basri Masa hidupnya (21-110 H/639-728 M).
Kelompok  ini menghindari pertikaian-pertikaian politik dan lebih mengembangkan sistem pemikiran yang sejuk dan moderat serta tidak ekstrim. Dengan model keberagamaan semacam ini mereka tidak terjebak untuk mengkafirkan golongan-golongan yang terlibat dalam pertikaian politik.
Seirama dengan berjalannya waktu, ulama- ulama setelah beliau meneruskan garis keberagamaan yang sejuk itu. Para ulama tersebut diantaranya Imam sbb:
Dalam bidang Fiqih, Imam Abu Hanifah ( W.150 H), Imam Malik (W.179 H), Imam Syafi’i (W.204 H), Imam Ahmad Bin Hambal (W. 241 H)
Dalam Bidang Teologi, Imam Abu Hasan Al Asy’ari (W. 324 H), Abu Mansur Al Maturidi (W. 333 H).
Dalam Bidang Tasawuf, Imam Ghozali dan Imam Junaid Al Bahgdadi.
Kepada dua Imam dalam bidang teologi paham aswaja sering dinisbatkan meskipun benih-benihnya telah ada sejak dua abad sebelumnya.
Aswaja Sebagai Manhajul Fikr
PMII menempatkan Aswaja sebagai metode berpikir (manhaj al fikr). Sebagai manhaj al fikir, Aswaja diandaikan sebagai sebuah pedoman untuk bertauhid, berfiqih dan berahlak  sesuai dengan metode yang pernah ditawarkan oleh “4 Imam Fiqh, 2 Imam teologi dan 2 Imam tashawwuf”.
Benang merah yang bisa ditarik dari manhaj al fikr para Imam tersebut adalah, dialektika pemikiran dan kuasa maknanya selalu dibingkai dalam sikap yang moderat (al tawassuth) netral / proprsional (al tawazun), menjaga keseimbangan (al ta’adul) dan toleran ( al tasamuh).
Dalam konteks gerakan, Aswaja harusnya ditempatkan dalam posisi yang dinamis dan dialketis. Dinamis pengartiannya selalu bisa berjalan dengan laju gejala realitas kemasyarakatan dn dialektik pengartiannya tidak pernah dia terbakukan dan terjerumus dalam rumusan yang jumud dan kaku, ia siap menerima kritik.(Malik Haramain : 2000)

PARADIGMA PERGERAKAN PMII

A.     PENGERTIAN

Paradigma merupakan cara pandang yang mendasar dari seorang ilmuan. Paradigma tidak hanya membicarakan apa yang harus dipandang, tetapi juga memberikan inspirasi, imajinasi terhadap apa yang harus dilakukan, sehingga membuat perbedaan antara ilmuan satu dengan yang lainnya.
Paradigma merupakan konstelasi teologi, teori, pertanyaan, pendekatan, dan prosedur yang dikembangkan dalam rangka memahami kondisi sejarah  dan keadaan sosial, untuk memberikan konsepsi dalam menafsirkan realitas sosial.
Paradigma merupakan konstalasi  dari unsur-unsur yang bersifat metafisik, sistem kepercayaan, filsafat, teori, maupun sosiologi,  dalam kesatuan kesepakatan tertentu untuk mengakui keberadaan sesuatu yang baru.
Paradigma adalah model atau sebuah pegangan untuk memandu mencapai tujuan. Paradigma, juga merupakan pegangan bersama yaang dipakai dalam berdialog dengaan realitas. Paradigma dapat juga disebut sebai prinsip-prinsip dasar yang akan dijadikan acuan dalam segenap pluralitas strategi sesuai lokalitas masalah dan medan juang.

B.     PERAN  PARADIGMA

Dengan paradigma pergerakan, diharapkan tidak terjadi dikotomi modal gerakan di dalam PMII, seperti perdebatan yang tidak pernah selesai antara model gerakan “jalanan” dan gerakan “pemikiran “.
Gerakan jalanan lebih menekankan pada praksis dengan asumsi percepatan transformasi sosial. Sedangkan model gerakan pemikiran bergerak melalui eksplorasi teoritik, kajian-kajian, diskusi, seminar, dan pertemuan ilmiah yang lainnya, termasuk penawaran suatu konsep kepada pihak-pihak yang memegang kebijakan, baik ekskutif, legislatif, maupun yudikatif.
Perbedaan antara kedua model tersebut tidak hanya terlihat dalam praksis gerakan, tetapi yang berimplikasi pada pada objek dan lahan garapan. Aapa yang dianggap penting dan perlu oleh gerakan jalanan belum tentu dianggap penting dan perlu oleh gerakan pemikiran dan begitu sebalikmya, walaupun pada dasarmya kedua model tersebut merupakan satu kesatuan.
Dalam sejarahnya, gerakan mahasiswa selalu diwarnai perdebatan model jalanan dengan intelektual-intelektual. Begitu juga sejarah gerakan PMII selalu diwarnai dengan “pertentangan” yang termanifestasikan dalam gerakan politik-struktural dengan gerakan intelektual/struktural dengan gerakan intelektual/kultural.
Semestinya kedua kekuatan model tersebut tidak perlu dipertentangkan sehingga memperlemah gerakan PMII itu sendiri. Upaya untuk mencari prinsip dasar yang menjadi acuan segenap model gerakan, menjadi sangat penting untuk dirumuskan. Sehingga pluralitas setinggi apapun dalam model dan strategi gerakan, tidak menjadi masalah, dan bahkan secara sinergis bisa saling menguatkan dan mendukung.
Letak paradigma adalah dalam menjaga pertanggungjawaban setiap pendekatan yang dilakukan sesuai dengan lokalitas dan kecenderungan masing-masing.
  1. C. PENERAPAN
Sepanjang sejarah PMII dari Tahun 80an hingga 2010, ada 3 (tiga) Paradigma yang telah dan sedang digunakan. Masing-masing menggantikan model paradigma sebelumnya. Pergantian paradigma ini mutlak diperlukan sesuai perubahan dengan konteks ruang dan waktu.
Ada kebsesuaian dengan kaidah Taghoyyuril ahkami bi taghoyyuril azminati wal amkinati. bahwa hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan waktu dan tempat. Berikut ada beberapa jenis paradigma yang disinggung di atas:
  1. Paradigma Arus Balik Masyarakat Pinggiran.
Nalar gerak PMII secara teoritik mulai terbangun secara sistematis pada masa kepengurusan Muhaimin Iskandar (Ketum) dan Rusdin M. Noor (sekjend) 1994-1997. Untuk pertama kalinya istilah paradigma yang populer dalam bidang sosiologi digunakan dalam PMII.
Paradigma pergerakan dirasa mampu untuk menjawab kegerahan anggota pergeraan yang gerah dengan situasi sosial-politik nasional. Era pra reformasi di PMII menganut paradigma Arus Balik Masyarakat Pinggiran.
Paradigma ini muncul dikarenakan restrukturisasi yang dilakukan orde baru telah menghasilkan format poltik baru yang ciri-ciri umumnya tidak jauh berbeda dengan negara-negara kapitalis pinggiran (peripheral capitalist state) di beberapa negara Amerika Latin dan Asia. Ciri-ciri itu  antara lain adalah
1)      Munculnya negara sebagai agen otonom yang perannya kemudian “mengatasi” masyarakat yang merupakan asal-usul eksistensinya.
2)      Menonjolnya peran dan fungsi birokrasi dan teknokrasi dallam proses rekayasa sosial, ekonomi dan politik.
3)      Semakin terpinggirkannya sektor-sektor “populer” dalam masyarakat-termasuk kaum intelektual.
4)      Diterapkannya model politik eksklusioner melalui jarigan-jaringan  korporatis untuk menangani berbagai kepentingan politis.
5)      Penggunaan secara efektif hegemoni idiologi untuk memperkokoh dan melestarikan sistem politik yang ada.
Rezim Orde Baru adalah lahan subur bagi sikap perlawanan PMII terhadap negara yang hegemonik. Sikap perlawanan itu didorong pula oleh teologi antroposentrisme transendental yang memposisikan manusia sebagai kholifatullah fil ardh.
Hal penting lain dari paradigma ini adalah mengenai proses rekayasa sosial yang dilakukan PMII. Rekayasa sosial yang dilakukan melalui dua pola, pertama, melalui advokasi masyarakat, kedua, melalui Free Market Idea. Advokasi dilakukan untuk korban-korban perubahan, bentuk gerakannya ada tiga yakni, sosialisasi wacana, penyadaran dan pemberdayaan, serta  pendampingan.
Cita-cita besar advokasi ialah sebagai bagan dari pendidikan politik masyarakat untuk mencapai angan-angan terwujudnya civil society. Kemudian yang diinginkan dari Free Market Idea adalah tejadinya transaksi gagasan yang sehat dan dilakukan oleh individu-individu yang bebas, kreatif sebagai hasil dari proses liberasi dan independensi.
  1. Paradigma Kritis Transformatif
Pada periode sahabat Saiful Bahri Anshari (1997-2000) diperkenalkan paradigma Kritis Transformatif. Pada hakikatnya, prinsip-prinsip dasar paradigma ini tidak jauh berbeda dengan paradigma Arus Balik. Titik bedanya terletak pada kedalaman teoritik serta pengambilan eksemplar-eksemplar teori kritis madzhab Frankfurt serta krtisisme intelektual muslim seperti, Hasan Hanafi, Ali Asghar Enginer,  Muhammad Arkoun dll.
Di lapangan terdapat konsentrasi pola yang sama dengan PMII periode sebelumnya, gerakan PMI terkonsentrasi di aktivitas jaanan dan wacana kritis. Semangat perlawanan terhadap negara dan dengan kapitalisme global masih mewarnai gerakan PMII.
Kedua paradigma sebelumnya mendapat ujian berat ketika KH. Abdurrahman Wahid (almarhum) terpilih menjadi presiden ke-4 RI pada november 1999. para aktivis PMII dan aktivis civil society umumnya mengalami kebingungan saat Gus Dur yang menjadi tokoh dan simbol perjuangan civil society Indonesia naik ke tampuk kekuasaan.
Aktivis pro-demokrai mengalai kebingunagan antara mendampingi  Gus Dur dari jalur ekstraparlementer, atau bersikap sebagaimana pada presiden-presiden sebelumnya. Mendampingi atau mendukung didasari pada kenyataan bahwa masih banyak unsur-unsur orba yang memusuhi preiden ke-4 ini.
Pilihan tersebut memunculkan pendapat bahwa aktivis pro-demokrasi telah menanggalkan semangat perlawanannya. Meski demikian secara rasional sikap PB. PMII  dimasa kepengurusan Nusron Wahid (2000-2002) secara tegas terbuka mengambil tempat mendukung demokrasi dan reformai yang secara konsisten dijalankan oleh presiden Gus Dur.
  1. 3. Paradigma Menggiring Arus
Pada masa kepengurusan sahabat Heri Harianto Azumi (2006-2008) Secara massif, paradigma gerakan PMII masih kental dengan nuansa perlawanan frontal  baik baik terhadap negara maupun terhadap kekuatan kapitalis internasional. Sehingga ruang taktis-strategis dalam kerangka cita-cita gerakan yang berorientasi jangka panjang justru tidak memperoleh tempat. Aktifis-aktifis PMII masih mudah terjebak larut dalam persoalan temporal-spasial, sehingga perkembangan internasional yang sangat berpengaruh terhadap arah perkembangan Indonesia sendiri sulit dibaca. Dalam kalimat lain, dengan energi yang belum seberapa, aktifis PMII sering larut pada impian  membendung dominasi negara dan ekspansi neoliberal saat ini juga. Efek besarnya, upaya strategis untuk mengakumulasikan kekuatan justru masih sedikit dilakukan.
Celakanya, konsep-konsep yang dipakai di kalangan akademis kita hampir seluruhnya beraroma liberalisme. Sehingga di tingkat intelktualpun tidak ada kemungkinan untuk meloloskan diri dari   arus liberalisme.
Dengan kata lain dalam upaya melawaan neoliberalisme banyak gerakan terperangkap dalam knsep-konsep Liberalsme, Demokrasi, HAM, Civil Society, Sipil vs Militer, Federalisme dll yang dipahai sebagai agenda substansial padahal dalam lapangan politik dan ekonomi, kesemuanya nyaris menjadi mainan negara-negara neoliberal.
Persoalan sulitnya membangun paradigma berbasis realitas paralel dengan kesulitan membuat agenda nasional  yang berangkat dari kenyataan Indonesia. Konsekuensi yang harus diambil dari penyusuan paradigma semacam ini adalah, untuk  sementara waktu organisasi akan tersisih dari gerakan mainstream. Bagaimanapun untuk meembangun gerakan kita harus mendahulukan kenyataan dari pada logos.


















LAMPIRAN-LAMPIRAN
NASKAH
DEKLARASI MUNARJATI

Bismillahirrohmanirrohim

”Kamu sekalian adalah sebaik-baik umat yang dititahkan kepada manusia untuk memerintahkan kebaikan dan mencegah perbuatan yang mungkar (Al Qur’an)”.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia insyaf dan yakin serta tanggung jawab masa depan kehidupan bangsa yang sejahtera  selaku penerus perjuangan dalam rangka mengisi kemerdekaan Indonesia dengan pembagunan material dan spiritual, bertekad untuk mempersiapkan dan mengembangkan dri sebaik-baiknya.
Bahwa pembangunan dan pembahruan mutlak memerlukan insan-insan Indonesia yang memiliki pribadi luhur, taqwa kepada Allah SWT, berilmu dan cakap serta bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya.
Bahwa Pergerkan Mahasiswa Islam Indonesia selaku generasi muda sadar akan perannya untuk ikut serta bertanggung jawab bagi berhasilnya pembangunan yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat.
Bahwa perjuangan Pergerkan Mahasiswa Islam Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan idealisme sesuai jiwa deklarasi Tawangmangu menurut berkembangnya sikap-sikap kreatif, keterbukaan dalam sikap dan pembinaan rasa tanggung jawab.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka Pergerkan Mahasiswa Islam Indonesia serta dengan memohon rahmat Allah SWT dengan ini menyatakan diri sebagai ORGANISASI INDEPENDEN yang tidak terikat dalam sikap dan tindakannya kepada siapapun dan hanya komited dengan perjuangan organisasi serta cita-cita perjuangan nasional yang berlandaskan Pancasila.
Mubes PMII II
Munarjati, 14 Juli 1972
NASKAH
DEKLARASI INTERDEPENDENSI PMII-NU

  1. Sejarah telah membuktkan bahwa PMII adalah dilahirkan dari pergumulan mahasiswa yang bernaung di bawah kebesaran NU, dan sejarah juga telah membuktikan bahwa PMII telah menyatakan independensinya melalui deklarai Munarjati 1972.
  2. Kerangka berfikir, perwatakan, dan sikap sosial antara PMII dengan NU mempunyai persamaan karena dibungkus dalam pemahaman Islam Ahlusunnah Wal Jama’ah.
  3. PMII insyaf dan sadar bahwa arena dan lahan perjuangan adalah sangat banyak dan variatif sesuai nuansa usia, zaman dan bidang garapnya.
  4. PMII insyaf dan sadar dalam melakukan perjuangan diperlukan untuk saling tolong-menolong “Taawanu alal birri wattaqwa”, ukhuwah Islamiyah (Izzul Islam wal Muslimiin) serta harus mencerminkan “Mabadi Khoiru Ummah” (prinsip-prinsip umat yang baik), oleh karena itulah PMII siap melakukan kerjasama.
  5. Karena antara PMII dengan NU mempunyai persamaan-persamaan dalam persepsi keagamaan dan perjuangan, visi sosial dan kemasyarakatan, keraguan, ketidak menentuan serta kesaling-curigaan; sebaliknya untuk menjalin kerjasama program secara kualitatif fungsional baik secara program nyata maupun penyiapan sumber daya manusia, PMII menyatakan siap untuk meningkatkan ualitas hubungannya dengan NU atas prinsip berkedaulatan organisasi penuh, interdependensi, dan tidak intervensi struktural dan kelembagaan, serta prinsip mengembangkan masa depan Islam Ahlusunnah wal Jama’ah Indonesia.
Ditetapkan di       : Pondok Gede Jakarta
Pada tanggal        : 29 Oktober 1991


MARS PMII

Inilah kami wahai Indonesia
Satu angkatan dan satu cita
Putera bangsa penegak agama
Tangan terkepal dan maju kemuka
Habislah sudah masa yang suram
Selesai sudah derita yang lama
Bangsa yang jaya Islam yang benar
Bangun tersentak dari bumiku subur
Denganmu PMII pergerakanku
Ilmu dan bakti kuberikan
Adil dan makmur kuperjuangkan
Untukmu satu tanah airku
Untukmu satu keyakinanku
Inilah kami wahai Indonesia
Satu angkatan dan satu jiwa
Putera bangsa bebas merdeka
Tangan terkepal dan maju kemuka


Hymne PMII



Bersemilah.. bersemilah..
Kader PMII
Tumbuh subur.. tumbuh subur..
Kader PMII
Masa depan di tanganmu
Untuk meneruskan perjuangan
Bersemilah.. bersemilah..
Kau harapan bangsa

wallahu muwafieq ila aqwamittharieq
wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh...